Showing posts with label pancasila. Show all posts
Showing posts with label pancasila. Show all posts

Thursday, April 23, 2015

Budaya Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi Pancasila agar tegak dan berkembang harus didasarkan pada prinsip-prinsip budaya demokrasi. Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang diterapkan negara Indonesia menurut Ahmad Sanusi sebagai berikut.
Budaya Demokrasi di Indonesia
Budaya Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Para pemeran politik dan pemimpin negara serta semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak boleh bertentangan dengan nilainilai agama. Hal ini karena pada akhirnya mereka dituntut agar mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia

Demokrasi mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia . Demokrasi yang Mengutamakan Kedaulatan Rakyat Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
demokrasi. Dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui sistem lembaga perwakilan, perlu dilaksanakan pemilu secara periodik.

4. Demokrasi yang Didukung Kecerdasan

Warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya.

5. Demokrasi yang Menetapkan Pembagian Kekuasaan

Dalam suatu negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.

6. Demokrasi yang Menerapkan Konsep Negara Hukum

Hukum melandasi pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa dilakukan dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum kebebasan akan mengarah pada perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan itu meninggalkan nilainilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan hukum, tidak dapat lepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.

7. Demokrasi yang Menjamin Otonomi Daerah

Pelaksanaan demokrasi harus tetap menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Pelaksanaan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindikasikan paham demokrasi yang semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja, tetapi sebagian diserahkan kepada daerah hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri.

8. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial

Pelaksanaan demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan hanya politik, melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antarwarga masyarakat dan atau warga negara. Demokrasi juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan, dan solidaritas antarmanusia.

9. Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi juga mencakup bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.

10. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Dalam suatu negara yang demokratis harus terdapat peradilan yang merdeka. Peradilan yang merdeka berarti peradilan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain seperti presiden, BPK, dan DPR.





Thursday, March 26, 2015

Bentuk-Bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara-Negara Lain

Bentuk-Bentuk Kera Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara-Negara Lain
Kerja sama internasional sangat diperlukan oleh bangsa-bangsa di dunia untuk menciptakan ketertiban dunia dan kemakmuran dalam negeri masing-masing negara di dunia. Namun setiap negara mempunyai latar belakang kehidupan kenegaraannya masing-masing yang akan menentukan tujuan dan kepentingan nasional masing-masing negara. Perbedaan dalam kepentingan nasional itu akan menentukan pula kepada sikap setiap negara terhadap perjanjian dan kerja sama internasional. Dalam kerja sama internasional yang dilaksanakan secara multilateral belum tentu Indonesia mendukung semuanya, karena narus sejalan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Kemajuan teknologi telah memengaruhi perkembangan ekonomi internasional. Indonesia telah berperan _serta dalam berbagai forum internasionai di bidang ekonomi yaitu baik dalam hubungan bilateral, regional, maupun multilateral. indonesia bekerja sama dan aktif dalam berbagai organisasi intemasional, antara lain sebagai berikut.
1. Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tarrif and Trade/GATT) yang telah disepakati berkembang menjadi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade OrganizationNVTO).

2. Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (United Nations Conference on trade and Development/UNCTAD).

3. Kerja sama ASEAN (Association of South East Asian Nations).

4. Kerja sama lnternasional lainnya seperti APEC (Asia Pacirik Economic Cooperation) atau kerja sama Ekonomi Asia Pasitik, OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Pengekspor Minyak, dan ICO (International Coffee Organization) atau Organisasi Kopi lnternasional.

5. Aktif dalam pasukan perdamaian PBB.

6. Aktif dalam bantuan kemanusiaan bagi bangsa Iain yang terkena musibah.

Dalam kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi IV ASEAN tahun 1992  menyepakati untuk Iebih mengintegrasikan ekonomi ASEAN yang dijabarkan dalam bentuk perjanjian dan dalam rangka meningkatkan kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut dimulai dengan kesepakatan untuk secara bertahap menerapkan tarif prefensial seragam (Common Effective Prefential Tariff Scheme/CEPTS) yang diarahkan pada pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN (ASEAN free Trade Area/AFTA) dalam waktu Iebih kurang 15 tahun atau dapat dipercepat, dan pada bulan Januari 2003 AFTA sudah mulai diberlakukan. Hal tersebut menunjukan betapa pentingnya menjalin hubungan kerja sama antarbangsa dalam rangka mengikuti perkembangan dan kemajuan ekonomi dunia. Bangsa Indonesia dalam melakukan kerja sama dan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan dan hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan Iembaga pervvakilan rakyat. Dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat serta hajat hidup rakyat banyak DPR sebagai Lembaga Pen/vakilan Rakyat tidak boleh di tinggalkan. Apabila kebijakan tersebut tidak  melalui persetujuan DPR, Lembaga tersebut dapat menanyakan kepada pemerintah untuk diminta  pertanggungjawabannya. Praktik ratifikasi di Indonesia didasarkan pada landasan juridis konstitusional UUD 1945 Pasal 11 Ayat (1), (2), dan (3). Suatu perjanjian membutuhkan persetujuan»Dewan Perwakilan Rakyat apabila hal-hal yang dibahas dalam perjanjian itu bersifat penting, namun apabila perjanjian mengandung materi Iain maka hanya cukup diberitahukan kepada Dewan Pen/vakilan Rakyat saja. Praktik tersebut biasa dilakukan di Indonesia dan disebut sebagai sistem campuran. Sistem ini dibuat untuk perjanjian, seperti treaties atau agreement tertentu. Berikut ini disebutkan beberapa contohnya.
1. Persetujuan Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya) yang ditandatangani di New York (15f Januari 1962), disebut Agreement. Namun, karena materi yang diatur dalam agreement tersebut adalah penting maka dianggap sama dengan treaty.  Konsekuensinya, Presiden merneriukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.

2. Perjanjian antara Indonesia-Australia tentang garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Tetapi, karena materi yang diatur dalam agreement penting maka pengesahannya membutuhkan persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undang yaitu UU No. 6 tahun 1973.

3. Persetujuan garis batas Iandas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura (25 Mei 1973). Dalam persetujuan tersebut sebenamya materi persetujuan cukup penting, tetapi dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Macam-Macam Perwakilan Diplomatik

Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan menurut beberapa pertimbangan berikut.

1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu. 

2. Erat tidaknya hubungan antarnegara yang mengadakan hubungan tersebut.

3. Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan tersebut. Perwakilan Indonesia di luar negeri dapat berupa pervvakilan diplomatik dan perwakilan konsuier. Pewakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Rl dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima, dan bidang kegiaianhya melingkupi suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh Negara penerima. Pervvakilan diplomatik dalam tiap-tiap negara jumlah anggotanya ditentukan berdasarkém persetujuan dari negara pengirim dan penerima dengan pertimbangan kebutuhan.

Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps pervvakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.

1.Perwakilan Diplomatik 

Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Duta Besar (ambassador, pro-nuntius), Duta (envoy internuntius), dan Kuasa Usaha (charge d'affaires). “ 

a. Duta Besar memimpin Kedutaan Besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai panting oleh, atau mempunyai hubungan yang erat dengan, atau yang menempatkan duta besar pula di negara pengirim. Duta mempunyai kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan.

b. Duta, memimpin Kedutaan di negara yang nilai penting dan derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima lebih rendah dibandingkan dengan negara yang saling mengirimkan duta besar. Walaupun demikian, sama seperti Duta Besar, seorang Duta juga dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan.

c. Kuasa Usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada Menteri Luar Negeri negara penerima. Karena itu, Kuasa Usaha berhubungan dengan Kepala Negara penerima hanya melalui Menteri Luar Negeri tersebut.

Setiap kedutaan pasti dilengkapi tenaga-tenaga ahli yang disebut Atase, seperti Atase Perekonomian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Atase Militer, dan Iain sebagainya. Setiap kedutaan dilengkapi pula dengan staf diplomatik yang terdiri atas staf administrasi dan staf teknik serta staf pelayan, dan gedung perwakilan diplomatik tennasuk kediaman kepala perwakilan diplomatik.

Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi dalam hal ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Prinsip dalam pembukaan hubungan diplomatikjuga berarti persetujuan pembukaan konsuler, sepanjang tidak ditentukan Iain. Namuin pemutusan hubungan diplomatik bukanlah secara otomatis berarti sebagai pemutusan hubungan konsuler.

Dalam pengangkatan konsul harus melalui beberapa prosedur. Prosedur-prosedur tersebut adalah sebagai berikut.

a. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
b. Penunjukan tersebut diberitahukan kepada negara penerima (dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik) dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur.
c. Jika negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, maka negara tersebut mengeluar-kan eksekuatur konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila selanjutnya tindakan konsul tidak memuaskan maka negara penerima dapat memberitahu pada negara pengirim bahwa konsul tersebut tidak bisa diterima Iagi. Negara pengirim harus memanggil pulang, apabila tidak maka negara penerima akan mencabut eksekuatur konsulemya atau tidak lagi mengakui sebagai konsul.

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan tmbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa berikut ini.

a. Konsul Jenderal 
Konsul Jenderal mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.

b. Konsul
Konsul mengepalai kantor Konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada Konsulat Jenderal.

c. Konsul Muda
Konsul Muda mengepalai kantor Wakil Konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada Konsul Jenderal atau Konsul.

d. Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,

Di sampihg pejabat konsuler yang beféifat tetap di atas, ada pula pejabat konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan antara kedua negara; Pejabat ini tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya mendapat honorarium atas jasa-jasanya tersebut.

Thursday, March 19, 2015

Apa sih Pengertian Budaya Demokrasi ?

Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasiBudaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan Negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian Budaya Demokrasi
Pengertian Budaya Demokrasi
 Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.

Contoh bentuk budaya demokrasi di Indonesia adalah dilaksanakannya pemilihan umum setiap lima tahun sekali baik untuk memilih presiden maupun wakil-wakil rakyat. Sejak tahun 2004, pemilihan presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat telah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan publik. Itulah salah satu bentuk budaya demokrasi di Indonesia.

Nah, sekarang Anda sudah bisa memahami pengertian budaya demokrasi, bukan? Untuk selanjutnya, Anda perlu memahami tentang prinsip-prinsip budayademokrasi dan bentuk-bentuk budayademokrasi 

Oleh pudjo Sumedi
Pusat Kurikulum Dan Perrbukuan 
Kementrian pendidikan nasional

Monday, November 17, 2014

Pengertian Keterbukaan

Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain. Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan. Secara harfiah transparansi berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, dan tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati, serta adalah landasan untuk berkomunikasi.

Dengan demikian, keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.

Munculnya  keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi bagi masyarakat luas. Dengan demikian, keterbukan adalah kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara

Era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam menyaring dan mengendalikan setiap informasi.

Dalam perkembangannya, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya, keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial. Oleh karena itulah, era keterbukaan sangat erat kaitannya dengan globalisasi.

Keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Dilihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya Barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang kadang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk, jika kita tidak dapat mempersiapkan diri.

Dalam teori demokrasi, pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial. Dalam era keterbukaan terdapat akses bebas bagi warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi saling curiga antarindividu dan masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditegakkan. Setiap kebijakan pemerintah harus jelas dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Dalam hal ini, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya dapat diketahui publik. Rakyat berhak mendapatkan informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.

Sikap keterbukaan adalah prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga adalah sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, ciri-ciri keterbukaan sebagai berikut.

a. Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
b. Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
c. Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun kesalahan yang dilakukan orang lain.
d. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
e. Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
f. Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
g. Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
h. Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
i. Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
j. Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.


Arti Penting Norma didalam hidup Bermasyarakat dan Bernegara

Aturan dalam masyarakat  di arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan  masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia punya kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan  hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara  lain:

1.  Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam  pergaulan sosial.
2.  Menjaga kerukunan anggota masyarakat.  norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.  Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum punya peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa  pendapat berikut.

1  Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2  Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a.  Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada  kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga  boleh dihukum jika melanggar hukum.
b.  Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.  Human rights.Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3  Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.
a.  Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
b.  Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu saja bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kita memahami negara hukum, kita juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

Hukum punya sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentu sajaan hukum mempunyai tugas untuk:

1  menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2  menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta
3  menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu saja kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana

Wednesday, September 10, 2014

Macam-Macam Perjanjian Internasional

 Perjanjian intemasional sebagai sumber formal hukum intemasional dapat diklasitikasikan sebagai berikut.
1.        Berdasarkan Pihak-Pihak yang Terlibat
a.       Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur ha-hal
yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu
menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral yaitu perjanjian antara indonesia dengan Filipina tentang
pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian antara indonesia dengan RRC
pada tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan
Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
b.      Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian
ini tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi juga
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka, yaitu memberi
kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian
ini sering disebut law making treaties.
Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Hukum Laut tahun 1958 (tentanglaut territorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua), Konvensi Vlhna tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan Konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).

2.        Berdasarkan Fungsinya
a.       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), adalah suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan (bersifat multitateral).
Contohnya adalah Konvensi Hukum Laut (tahun1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang
hubungan diplomatik, Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang perlindungan korban perang.
b.      Perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract), adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja
(perjanjian bilateral).
Contohnya yaitu perjanjian antara Indonesia dan RRG tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja, yaitu tndonesia dan RRC.

3. Berdasarkan lsinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian.
Contohnya adatah NATO, ANZUS dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
Contohnya adalah Cgi , IMF dan iBRD
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya
d. Segi batas wilayah seperti laut territorial, batas alam daratan dan sebagainya.
e.  segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

4. Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan

5. Berdasarkan Subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Misalnya antara
organisasi internasional Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE.
c. Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu antara organisasi


internasional organisasi internasional Iainnya. Misalnya kerja sama ASEAN dan MEE.

Macam-Macam Organisasi Internasional

 1. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)

MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) atau European Economic Community (EEC) berdiri karena akibat dari Perang Dunia Il di belahan,Benua Eropa, yang mengakibatkan kemiskinan dan perpecahan. Pembentukan MEE berdasarkan Perjanjian Roma, pada tanggal 25 Maret 1957. Tujuan dibentuknya MEE sebagai berikut.

a. lntegrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas Iapangan kerja.
b. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antara negara anggota.
c. Menghapuskan semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional. d. Memperluas hubungan dengan negara-negara di Iuar PBB.
Langkah-langkah yang ditempuh MEE dalam mencapai tujuan antara lain sebagai berikut.
a. Meningkatkan taraf hidup tenaga kerja. ,
b. Menetapkan tarif yang tinggi terhadap Setiap barang yang masuk dari negara lain yang bukan anggota.
c. Membentuk gabungan dan menyusun politik perdagangan.
d. Memberi bantuan kepada negara anggota yang tingkat perekonomiannya rendah.
e. menghapus bea masuk da_n pembatasan impor ekspor di antara negara anggota.

Pada tahun 1992, jangkauan MEE menjadi lebih luas, yaitu Masyarakat Eropa (European Community). Pada awal pembentukannya EC beranggotakan Jerman Barat, Prancis, Italia, Belgia, Netherland dan Luxemburg. Namun sekarang, Masyarakat Eropa béranggotakan 15 negara, yaitu bertambah negara-negara berikut ini Inggris, lrlandia, Denmark, Yunani, Spanyol, Portugal, Australia, Finlandia, Swedia dan beberapa negara bekas Blok Timur (JermanTimur yang menjadi Jerman, Bulgaria, dan Rumania.
Berikut ini badan-badan MEE. 

a. Assembly 

Assembly EEC disebut European Parliament atau Dewan Eropa. Anggotanya terdiri atas 142 orang, dipilih oleh parlemen negara-negara anggota. Tugasnya memberi nasihat dan mengajukan usul-usul kepada Commission dan Council serta mengawasi pekeqaan Commision dan EEC.

b.Council

Council atau Dewan Menteri adalah dewan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberi keputusan atas semua rencana baru. Tugas utamanya adalah menjamin terselenggaranya kerja sama ekonomi dan memiliki kekuasaan membentuk undang-undang yang berhubungangdengan kegiatan tersebut.

c. Commission 

Commission memegang kekuasaan eksekutif dan sebagai badan pengurus harian EEC. Anggota commission berjumlah 9 orang dan mempunyai masa jabatan selamga 4 tahun.

d. Court of Justice 

Court of Justice atau Mahkamah Peradilan EEC, beranggotakan 7 orang hakim yang dipilih oleh pemerintah negara-negara anggota. Masa jabatannya adalah 6 tahun. Tugas utamanya adalah menyelesaikan perkara atau sengketa yang timbul antara negara-negara anggota.

2. NATO (North Atlantic Treaty Organization)

NATO disebut juga Organisasi Perjanjian Atlantik-Utara. Organisasi ini adalah organisasi kerja sama regional yang dititikberatkan pada pertahanan dan keamanan. NATO berdiri pada tahun 1949. NATO didirikan akibat makin meluasnya pengaruh Uni Soviet atau paham komunis di Eropa Barat serta memuncaknya ketegangan dan persaingan negara superpower Amerika Serikat dan Uni Soviet sebelum berakhimya Perang Dunia II. Pada awalnya inggris dan Prancis membuat perjanjian pertahanan pada tahun 1947. dan tahun 1948 menjadi Western European Union setelah Benelux bergabung.

Tujuan NATO adalah sebagai berikut.

a. Mengupayakan penyelesaian perseng-ketaan secara damai
b. Menghiiangkan persengketaan politik internasional.
c. Menghadapi ancaman komunisme nasional.
d. Tidak menggunakan ancaman. militer dalam kalangan internasional.
e. Membela negara anggota, yaitu bahwa apabila terdapat ancaman pada satu negara anggota maka akan menjadi ancaman seluruh NATO.

Anggota NATO adalah AS, Kanada, Inggris, Belanda, Prancis, Jerman Barat, Belanda, Belgia, Luxemburg, Norvvegia, Eslandia, Denmark, Portugal, Italia, Yunani, Turki, Polandia, Hongaria, dan Cekoslovakia. Markas besar NATO berada di Brussei (Belgia).
Untuk mewujudkan tujuannya struktur organisasi NATO disusun sebagai berikut.

a. North Atlantic Council

North Atlantic Council adalah suatu dewan tertinggi dalam NATO.

b. lnternasional Secretary 

lnternasional Secretary dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal.

c. Military Committee 

Military Committee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi. Keanggotaan Organisasi Militer NATO mencakup seluruh Kepala Staf Militer setiap negara anggota. Tugas utama Military Committee adalah memberi arahan strategis kepada NATO.

3. OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)

Pembentukan OPEC dikarenakan adanya penurunan harga minyak oleh perusahaan minyak raksasa, seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Social, dan Gulf. Perusahaan minyak raksasa tersebutmenguasai pasaran dan memonopoli pemasarannya ke industri-industri besar. Hal itu, menyebabkan negara-negara penghasil minyak Iumpuh dan mengalami kerugian yang sangat parah. Sehingga berdirilah OPEC pada 14 September 1960 di Bagdad.

Tujuan OPEC sebagai berikut.
a. Tujuan ekonomi
Untuk mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen. `
b. Tujuan politik
Untuk mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen.
Anggota OPEC di antaranya adalah lrak, Kuwait, Venezuela, Saudi Arabia, Emirat Arab, Qatar, Libia, Indonesia, Aljazair, Nigeria, Equador, Gabon. Indonesia bergabung menjadi anggota OPEC pada tahun 1962. Keanggotaan OPEC bersifat terbuka bagi semua negara-negara penghasil minyak. OPEC dipirnpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan 5 deparlemen, ,yaitu Administrasi penerangan, hukum, Ekonomi, dan Teknik serta 2 biro, yaitu Sekretaris Jenderal dan Unit Statistik.

Lembaga-lembaga OPEC antara lain sebagaiberikut.
a. Conference (Konferensi)
Conference memegang kekuasaan tertinggi dan mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijaksanaan
b. Board of Governors`(Dewan Gubeinur)
Dewan Gubernur bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan keputusan Konferensi.
C. Economic Commision Board (Dewan Komisi Ekonomi)
Dewan Komisi Ekonomi bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan-bahan dan syarat-syarat untuk konferensi, terutama mengenai segi teknis ekonomi bidang perminyakan.
d. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

4. Liga Arab (Arab League)

Liga Arab berdiri pada tanggal 22 Maret 1945 di Bludon (Syria) dan bermarkas besar di Kairo (Mesir). Faktor yang mendorong berdirinya Liga Arab adalah untuk menentang kekuatan militer lnggris dan Prancis di Timur Tengah dan Zionis israel, serta untuk menuntut berdirinya 'negara Palestina yang merdeka. Anggota Liga Arab diantaranya adalah Mesir, Saudi Arabia, Libanon, Syria, Yordania, lrak, Libya, Sudan, Tunisia, Maroko dan Republik Emirat Arab.
Tujuan _Liga Arab adalah sebagai berikut. 

a. Menjalin kerja sama di bidang ekonomi, komunikasi, kebudayaan, dan sosial.
b. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan politik agar terpelihara kemerdekaan dan kedaulatan semua anggota. .
c. Melarang penggunaan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa –antar negara anggota.

5. Negara-Negara Non-Blok

Negara Non-Blok didirikan sebagai akibat munculnya dua kekuatan besar sesudah Perang Dunia ll, yaitu Blok Barat (AS dan sekutunya) dan Blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya). Negara-negara Non-Blok adalah negarafnegara yang tidak memihak pada salah satu blok, baik blok barat maupun blok timur. Tokoh-tokoh pemrakarsa terbentuknya Gerakan Non-Blok adalah Presiden Soekarno (indonesia), Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nazer (Mesir), Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia) dan Perdana Menteri Nkrumak (Ghana).
Berikut ini beberapa tujuan Apokok Gerakan Non-Blok.

a. Menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
b. Mengusahakan pelucutan senjata dari kedua blok yang bertikai.
c. Demokratisasi hubungan. internasional.
d. Mempererat persekutuan GNB melalui konsultasi antaranggotal ,
e. Memajukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, politik antarsesama anggota, dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia. 

Asas-asas Gerakan Non-Blok antara Iain sebagai berikut. 

a. Gerakan Non-Blok bukanlah suatu blok tersendiri, dan tidak bergabung dalam salah satu
blok yang ada.
b. Gerakan Non-Blok merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c. Gerakan Non-Blok memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan zionisme. 

Dalam KTT I di Beograd, tahun 1961, diletakkan prinsip-prinsip dan tujuan pokok gerakan Non-Blok. Prinsip-prinsip dasar maupun tujuan pokok itu pada hakikatnya merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Dasa Sila Bandung 1955. Prinsip dasar itu menjadi pedoman dalam melaksanakan hubungan antarnegara. 

Prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Mewujudkan pergamaian dunia berdasarkan prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai.
b. Mewujudkan kemerdekaan nasioanal, kedaulatan integritas wilayah, persamaan derajat dan kebebasan setiap negara untuk melaksanakan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan politik.
c. Mewujudkan kemerdekaan dan hak menentukan nasib bagi bangsa-bangsa yang masih berada di bawah penjajah dan dominasi asing. '
d. Menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan yang fundamental.
e. Menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, perbedaan warna kulit termasuk zionisme dan segala bentuk ekspansi, dominasi Serta pemusatan kekuatan.
f. Menolak pembagian dunia atas blok/persekutuan militer yang saling bertentangan satu dengan lainnya, penarikan semua kekuatan militer asing, mengakhiri semua pangkalan asing dan penolakan terhadap doktrin-doktrin yang sudah usang seperti pengaruh lingkungan dan politik adu kekuatan.
g. Menghormati batas wilayah internasional yang sah dan diakui serta menghindari campur tangan urusan dalam negeri negara-negara lain.
h. Penyelesaian persengketaan dangan cara damai.
i. Perwujudan suatu tata ekonomi dunia baru.
h. Memajukan kerja sama internasional berdasarkan asas persamaan derajat.

6. OKI (Organisasi Konferensi Islam)

OKI berdiri secara resmi dl Jedah, Arab Saudi pada tahun 1971 untuk menggalang solidaritas Islam. Berdirinya OKI diprakarsai oleh Raja Feisal Ibun Abdul Aziz dan didirikan oleh beberapa negara Islam, yaitu Maroko, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, dan Nigeria. Tujuan OKI di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Memajukan solidaritas Islam antaranggota.
b. Memperkuat kerja sama antarnegara anggota.
c. Menghilangkan perbedaan rasialis, diskriminasi, clan kolonialisme dalam segala bentuk.
d .Melindungi tempat-tempat suci, mendukung dan membantu perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kebebasan dan hak-haknya di tanah airnya.
e. Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi kehormatan, kemerdekaan, clan hak-hak mereka.

Adapun struktur organisasi OKI adalah sebagai berikut.

a. Badan utama, yang terdiri atas badan-badan berikut.
- Konferensi kepala negara/pemerintahan dan raja-raja yang diadakan setiap tahun
- Sekretaris jenderal sebagai badan eksekutif di Jedah
 - Konferensi para menlu negara-negara anggota yang diadakan sekali setahun.
- Mahkamah Islam intemasional yang menjadi yudikatif di Kuwait
b. Komite-komite khusus yang mencakup komite Al-Guds, komite tetap keuangan, komite ekonomi, sosial dan budaya.
c. Badan-badan subsider yang bergerak dalam bidang ekonomi dan sosial budaya dan lembaga serta organisasi yang otonom dalam lingkungan OKI.

7.APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)  

APEC merupakan kerja sama -ekonomi di Asia Pasiik. Berdirinya APEC pada bulan November 1989 di Australia, merupakan usulan dari Perdana l\/lenteri Australia yaitu Bob Hawke. Pembentukan APEC dilatarbelakangi adanya kondisi ketidakpastian perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia. Anggota APEC terdiri atas negara Asia, Eropa, Amerika Serikat (18 negara) ditambah 6 negara ASEAN (Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam) dan ditambah lagi Australia, Kanada, Cina, Chili, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Papua Nugini, Selandia Baru, Taiwan.

Tujuan kerja sama APEC adalah sebagai berikut.
a. Menjalin kerja sama ekonomi antarbangsa di Asia Pasmk yang saling menguntungkan;
b. Meningkatkan hubungan kerja sama ekonomibagi kemajuan dan kesejahteraan bersama;
c. Memperkuat kemampuan masing-masing dan kemampuan anggotanya untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam forum multilateral yang lebih luas.

8. CGI (Consultative Group for Indonesia)

CGI adalah kelompok negara pemberi kredit kepada Indonesia yang dibentuk sebagai kelanjutan dari IGGI (Inter Government on Indonesia) yang teian dibubarkan tahun 1992. Adapun alasan dibubarkannya IGGI antara lain bahwa Indonesia tidak dapat menerima kredit atau bantuan ekonomi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia atau bila bersifat mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Maka keianjutannya dibentuk konsorsium CGI dengan syarat tanpa Belanda di dalamnya. Untuk seianjutnya, keanggotaan CGI adalah Amerika Serikat, Australia, Beigia, Jepang, Jerman, lnggris, Italia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Swis.

Di samping itu, ada beberapa organisasi internasionai yang berafiiiasi dengan CGI, yaitu sebagai berikut.

a. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) atau Bank Internasional untuk Pembangunan dan Perkembangan.
b. IDA (lnternasional Development Association) atau Perhimpunan Pembangunan internasional
c. IMF (International Monetery Fund) atau Dana Moneter Internasionai
d. UNDP (linited Nations Development Programme) atau Program Permbangunan PBB.
e. ADB (Asian Development Bank) atau Bank Pembangunan Asia.

Negara dan Iembaga internasional sebagai peninjau CGI, yaitu sebagai berikut.
a. Austria
b. Denmark
c. Finlandia
d. Norwegia
e. Spanyol
f. UNICEF (United Nations Children’s Fund) atau Dana Kanak-Kanak PBB.
g. EEC (European Economic Community) atau Masyarakat Ekonomi Eropa
h. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau Organisasi untuk Pembangunan dan Kerja Sama Ekonomi.

Tujuan CGI sebagai kelanjutan tujuan IGGI, yaitu membantu Indonesia yang sedang mengadakan pembangunan ekonomi, agar Indonesia dapat berkembang sehingga menjadi negara yang maju. Untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut, CGI setiap tahun mengadakan pertemuan atau sidang dua kali, yaitu pada bulan April dan Desember. Dalam pertemuan ini para anggota serta badan , afIIiasinya membIcarakan mengenai program pembangunan Indonesia dan koordinasi bantuan keuangan kepada Indonesia. 

Biasanya pertemuan bulan Desember dipergunakan untuk meninjau kemajuan pelaksanaan pembangunan di Indonesia dan keperluan bantuan keuangan untuk tahun berikutnya. Pertemuan bulan April dipergunakan untuk melihat sampai di mana komitmen negara-negara kreditur telah diberikan, sehingga seluruh bantuan yang ditetapkan untuk keperluan iskal yang berjalan sudah terbagi pengadaannya di antara anggota CGI dan organisasi-organisasi internasional.

Adapun kredit dari CGI diberikan untuk pinjaman jangka pendek samapi 25 tahun, bungan 3% setahun, dan bebas biaya 7 tahun. Sedangkan kredit dari badan internasional Iainnya, misalnya Bank DunIa yang dlbeflkan melalui lnternasional Development Association (IDA) dengan syarat  yang Iunak, yaitu tanpa bunga, kecuali pungutan administrasi 3/4 persen, masa pembayaran 15 30, atau 50 tahun, sedang masa bebas membayar 10 tahun.