Friday, May 15, 2015

Apa sih Unsur-unsur Laporan Keuangan ?

Informasi mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dapat dilihat pada neraca sedangkan informasi mengenai kinerja perusahaan dapat dilihat pada laporan laba rugi. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan posisi keuangan maupun kinerja perusahaan perlu diketahui terlebih dahulu isi atau kandungan informasi apa saja yang ada pada kedua jenis laporan keuangan tersebut. Isi atau kandungan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut akan disusun berdasarkan kriteria tertentu sehingga membentuk kelompok kelompok. Setiap kelompok ini disebut dengan unsur unsur laporan keuangan. Setiap kelompok diberi istilah dan definisi. Istilah istilah ini merupakan bahasa bisnis atau jargon akuntansi. Misalnya dalam neraca terdapat tiga kelompok besar yaitu aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangakn di dalam laporan laba rugi dikenal dua kelompok besar yaitu penghasilan dan beban.

Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (IAI, 2004, hal.12-20) ditetapkan bahwa unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan ialah aset, kewajiban dan ekuitas. Unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi ialah penghasilan dan beban.

1. Aset

Aset ialah sumberdaya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Aset digolongkan menjadi aset lancar, aset tetap dan aset lainlain.

Aset lancar ialah kas dan aset lain yang diperkirakan dapat dikonversi menjadi uang kas, dijual atau dikonsumsi baik dalam jangka waktu satu tahun atau dalam siklus operasi, mana yang lebih panjang. Aturan pada umumnya juga menyebutkan bahwa jika suatu aset dapt diubah menjadi kas atau digunakan untuk membayar kewajiban lancar dalam kangka waktu satu tahun atau siklus operasi, mana yang lebih panjang maka aset itu diklasifikasi sebagai lancar.

Aset tetap ialah aset dimiliki tidak untuk dijual kembali, digunakan untuk operasi perusahaan dan mempunyai manfaat ekonomis lebih dari satu tahun atau siklus operasi normal. 

Aset lain-lain ialah aset yang tidak memenuhi sifat sebagai aset lancar dan aset tetap.

2. Kewajiban

Kewajiban merupakan utang perusahaan masa kini yang timbul akibat dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi. Kewajiban digolongkan menjadi kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang dan kewajiban lainlain.

Kewajiban jangka pendek atau kewajiban lancar ialah kewajiban yang diperkirakan dapat dilikuidasi atau dilunasi dalam jangka waktu satu tahun atau kurang baik melalui penggunaan aset lancar ataupun dengan penciptaan kewajiban lancar lain.

Kewajiban jangka panjang ialah kewajiban yang diperkirakan secara layak akan dilikuidasi atau dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Kewajiban lain lain ialah kewajiban yang tidak memenuhi sifat baik sebagai kewajiban jangka pendek ataupun sebagai kewajiban jangka panjang.

3. Ekuitas

Ekuitas ialah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas biasanya disebut juga dengan net assets (aset bersih). Untuk perusahaan perorangan ekuitas mencerminkan modal yang diinvestasikan oleh pemiliknya ke dalam perusahaan yang dia dirikan. Ekuitas untuk perusahaan persekutuan terdiri dari modal yang ditanamkan oleh sekutu sekutu yang mendirikan perusahaan. Modal perseroan terdiri dari saham saham yang dimiliki oleh investor perusahaan tersebut. Sedangkan untuk koperasi ekuitas terdiri dari simpanan anggota.

4. Penghasilan (income)

Penghasilan (income) ialah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi:

a. Pendapatan (revenue) timbul dari pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan antara lain penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalty dan sewa
b. Keuntungan (gains) timbul dan tidak timbul dari pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa. Keuntungan (gains) mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi. Contoh pos yang timbul dalam penghasilan aset tak lancar akibat penilaian kembali atau pelepasan investasi.

5. Beban (expenses)

Beban (expenses) ialah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Beban mencakup:

a. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan biasa meliputi misalnya beban pokok penjualan, gaji, penyusutan. Beban ini berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara
kas, persediaan dan aset tetap.

b. Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa. Contoh misalnya kerugian akibat kebakaran, bencana alam dan penurunan nilai aset


Thursday, May 14, 2015

APLIKASI REGULASI TIGA PILAR KESEPAKATAN BASEL II DI INDONESIA




Pilar I : KPMM Risiko Kredit

A.   Pendekatan Terstandardisasi
Dalam pendekatan ini, bank menggunakan metode kalkulasi sebagaimana digunakan dalam kesepakatan basel I. jumlah keseluruhan aktiva tertimbang menurut risiko sbb :
                   ATMR = Jumlah Eksposur x Bobot Risiko
Kategori aktiva didasarkan pada kategori umum debitur seperti pemerintah, institusi public, bank dan multilateral developments banks,  perusahaan komersial, perusahaan sekuritas, retail, perumahan, dan lain-lain.

1.    Tagihan Kepada Pemerintah (claims on sovereign)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang KPMM, tagihan kepada dan atau tagihan yang dijamin atau surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah termasuk Bank Indonesia diberikan bobot risiko 0%.

Berdasarkan diskresi nasional, bobot resiko yang lebih rendah dapat diberikan atas eksposur bank kepada pemerintahnya (atau bank sentral) dalam mata uang domestik dan sumber pendanaannya juga dalam mata uang yang sama.

2.    Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik
Dalam Basel II,  kategorisasi entitas sector public (ESP) secara umum ditetapkan dari kemampuan memperoleh pendapatan. Terdapat factor-faktor lain yang turut dipertimbangkan antara lain adanya dukungan atau garansi pemerintah pusat.
Bobot resiko tagihan kepada ESP ditetapkan sesuai dengan peringkat ESP sebagaimna bobot resiko tagihan kepada bank dengan maturitas awal lebih dari tiga bulan.

3.    Tagihan kepada bank pembangunan multilateral
Bobot resiko tagihan pada bank pembangunan multilateral yang memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam basel II ditetapkan 0%.Bobot resiko tagihan kepada bank for internationalsettlements (BIS), International monetary fund (IMF), European central bank (ECB), dan European community (EC) ditetapkan 0%.

4.    Tagihan Kepada Bank
Bobot untuk tagihan kepada bank dengan maturitas awal sampai dengan tiga bulan ditetapkan dengan batas bawah 20%. Namun apabila tagihan tersebut di roll over  dan tidak ada aliran kas (cash flow), harus diperlakukan sebagai tagihan jangka panjang.

5.    Tagihan Kepada Perusahaan (Claims on Corporates)
Definisi tagihan kepada perusahaan antara lain temasuk tagihankepada perusahaan asuransi,BUMN yang tidak memenuhi kriteriasebagai ESP dan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Berdasarkan persetujuan Bank Indonesia, bank dapat mengenakanbobot risiko 100%  atas seluruh tagihan kepada perusahaan tanpamempertimbangkan peringkat eksternal sepanjang ditempatkan secarakonsisten.bobot risiko tagihan kepada perusahaan tanpa peringkat tidak dapatIebih kecil daripada tagihan kepada pemerintah di mana perusahaantersebut berdomisili.Sebagai bagian dari supervisory review procces, Bank Indonesia dapatmencitapkan bobot risjko lebih tinggi dari 100%  terhadap tagihan kepadaperusahaan tanpa peringkat setelah mempertimbangkan pangalamangagal bayar aras tagihan-tagihan kepada perusahaantanpa peringkat.

6.    Tagihan yang Termasuk dalam Portofolio Ritel (Claims Included in  The Regulatory Retail Portfolios)
Bobot risiko untuk tagihan yang termasukritel  dikenakanbobot Diskon 75% apabila memenuhi Empat kriteria berikut :

a.    Kriteria orientasi eksposur terhadap perseorangan atau sekelompok orang atau perusahaan kecil.
b.    Kriteria produk (product criterion) ekspsur dalam bentuk sebagai
Berikut revolving kredit dan fasilitas kredit termasuk kartu kredit.

7.    Kategori Aktiva Berisiko Tinggi
Bobot risiko untuk modal ventura (venture capital) dan penyertaan ditetapkan sebesar 150%. Bank diharaplkan tetap melakukan seleksi terhadap pembiayaan modal ventura dan dalammelakukan penyertaan.

8.    Aktiva  Lainnya (Other Assets)
Bobot risiko emas dan uang tunai (cash) ditetapkan 0%.bobot risiko kas dalam tagihan  ditetapkan 20%. Bobot risiko terstandardisasi untuk aktiva lainnya ditetapkan. 100%.




9.    Rekening Administratif
Berdasarkan pendekatan terstadardisasi, komponen rekening administrative akan dikonversikan menjadi selara dengan eksposur kreditmelalui penggunaan Faktorkonversi kredit.
10.  Rekening Administratif
Berdasarkan pendekatan terstandardasi, komponen rekening administrative akan dikonversikan menjadi setara eksposur kredit penggunaan faktor konversi kredit.

B.   Pendekatan berdasarkan Peringkat Internal
DaIam pendekatan ini bank diperkenankan menggunakan  model intenal mereka dalam menghitungkebutuhan modal. Pendekatan ini diyakini memiliki akurasi yang lebih tinggi dibandingkan denganstandartdized approach  dan menghasilhn kalkulasi permodalan yang lebih sesuai dengan profil risiko bank. Asumsi utama dalam pendekatan ini adalah bank pada dasarnya lebih mengetahui karakter dan kondosi debitur mereka dibandingkan lembaga pemeringkat.Melalui pendekatan ini, bank dimungkinkan untuk menerapkan diferensiasi yang lebih tepat untuk masing-masing kategori aktiva mereka.

Dengan kondisi tertentu dan persyaratan pengungkapan minimum, bank  yang telah memperoleh persetujuan bank Indonesia untuk menggunakan pendekatan intenal rating  dapat menggunakan estimasi internal mereka atas komponen resiko untuk menentukan kebutuhan modal yang dipersyaratkan atas eksposur tertentu.
Persetujuan bank Indonesia bagi bank agar dapat menggunakan pendekatan internal rating secara berkesinambungan didasarkan pada dua belas aspek yang berhubungan dengan :
1.    Komposisi persyaratan minimum
2.    Kepatuhan terhadap persyaratan minimum
3.    Desain system pemeringkatan
4.    Operasional sistempemeringkatan risiko
5.    Pengawasan
6.    Penggunaan pemeringkatan internal
7.    Kuatifikasi resiko
8.    Valifasi aatas estimasi internal
9.    Estimasi pengawas
10.  Persyaratan untuk mengakui leasing
11.  Kalkulasi beban modal untuk eksposur ekuitas
12.  Keterbukaan informasi


C.   Mitigasi resiko Kredit
Basel II memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap teknik-teknik mitigasi resiko kredit dibanfingkan kesepakatan basel yang memungkinkan bank untuk mengakui agunan-agunan dalam bentuk kas, surat utang tertentu.
1.    Tranksaksi Beragunan
Tranksaksi beragunan adalah :
a.    Bank memiliki eksposur kredit atau potensi eksposur kredit, dan
b.    Eksposur kredit atau potensi eksposur kredit tersebut dilindungi baik seluruhnya atau sebagian dengan agunan yang diberikan oleh pihak lawan atau oleh pihak ketiga atas nama pihak lawan tersebut.
2.    On-Balance sheet netting
On-Balance sheet netting antara pinjaman dan simpanan hanya dapat dilakukan apabila bank memenuhi persyaratan.Bank menggunakan nilai bersih eskposur pinajamn setelah dikurangi pinjaman sebagai dasar untuk kalkulasi kebutuhan modal sesuai dengan formula untuk transaksi beragunan.
Maturitas kepemilikan sepuluh hari kerja akan digunakan apabila valuasi nilai wajar dilakukan secara harian dan seluruh kondisi yang terdapat pada haircut berdasarkan tersandardisasi pengawasan untuk sepuluh hari kerja.

3.    Garansi
Apabila garansi bersifat langsung  (direct), ekspilisit, tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat , bank dapat dipertimbangkan bentuk proteksi kredit tersebut dalam menghitung kebutuhan modal.
a.    Persyaratan Operasianal garansi
b.    Tambahan persyaratan operasional terhadap garansi
c.    Pemberi garansi yang diakui
d.    Bobot resiko
e.    Cakupan resiko
f.     Perbedaan mata uang
g.    Garansi pemerintah dan kontra garansi
4.    Perbedaan maturitas
Perbedaan maturitas terjadi apabila sisa maturitas dari intrumen  mitigasi resiko kredit kurang dari eksposur yang mendasari. Instrumen mitigasi resiko kredit diakui apabila memeliki maturitas awal minimal satu tahun.
5.    Definisi Maturitas
Maturitas eksposur dasar dan agunan harus didefinisikan secara konservatif. Maturitas efektif eksposur dasar harus diukur sebesar sisa  maturitas terpanjang sebelum jatuh tempo kewajiban pihak lawan, dengan memperhitungkan masa tenggang waktu.
Untuk agunan, opsi yang dapat.mengurangimaturitas lindung nilai harus diperhitungkan sehingga yang digunakan adalah maturitas efektif terpendek.






D.     Lembaga pemeringkat
1.    Lembaga pemeringkat yang diakui
Dalam pendekatan terstandardisasi untuk kalkulasi resiko kredit, bank menggunakan hasil peringkat yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat, yang diakui dalam menentukan bobot resiko atas eksposur yang dimiliki.
2.    Kriteria Kelayakan
Kriteria kelayakan digunakan untukn mengidentifikasi lembaga pemeringkat yang mampu melakukan penilaian kredit secara efisien, berkualitas tinggi, konsisten, dan baik agar dapat digunakan oleh bank untuk tujuan kalkulasi.
3.    Proses Pemetaan
Bank Indonesia akan menggunakan peringkat lembaga pemeringkat yang diakui untuk menentukan    bobot resiko dalam pendekatan terstandardisasidalm kalkulasi resiko kredit dan sekurotisasi, yaitu menetapkan bobot resiko yang sesuai dengan peringkat.
4.    Pemetaan peringkat resiko untuk pembobotan resiko menggunakan CDR
Pemetaan hasil peringkat kedalam kategori bobot resiko yang dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu perbandingan antara angka CDR, actual dan CDR yang digunakan sebagai referensi, serta patokan CDR.
5.    Proses Aplikasi
Pengakuan lembaga pemeringkat dapat diinisiasi oleh Bank Indonesia, bank yang akan menggunakan peringkat suatu lembaga pemeringkat atau lembaga pemeringkat yang bersangkutan.
Dalam proses pengakuan, Bank Indonesia akan turut mempertimbangkan adanya pengakuan dari otoritas dari pengawas lain, dan memungkinkan mengandalkan pengakuan yang sudah ada.
6.    Penggunaan beberapa peringkat
Apabila penerbit memiliki beberapa peringkat dari lembaga-lembaga pemeringkat yang diakui, perlakuan yang dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut :
a.    Apabila hanya ada satu peringkat oleh satu lembaga pemeringkat yang dipilih oleh bank untuk suatu tagihan tertentu.
b.    Apabila terdapat dua peringkat oleh lembaga-lembaga pemeringkat yang dipilih oleh bank, yang dimasukkan kedalam kelompok bobot resiko yang berbeda.
c.    Apabila tiga atau lebih peringkat yang menghasilkan bobot resiko  yang berbeda, pemeringkatan akan mengacu pada dua bobot resiko terendah dan menggunakan bobot resiko yang tertinggi diantara keduanya.
7.    Penggunaan peringkat surat berharga untuk peringkat penerbit/tagihan lainnya
Apabila bank melakukan investasi pada suatu instrument berperingkat, bobot resiko tagihan tersebut akan didasarkan pada peringkatnya. Apabila tagihan bank bukan merupakan investasi pada suatu instrument berperingkat, berlaku prinsip-prinsip umum sebagai berikut :
a.    Apabila penerbit yang sama menerbitkan surat berharga lain yang berperingkat, surat berharga tersebut dikenakan bobot resiko suatu hasil peringkat sepanjang keduanya dapat dianggap setara atau bersifat senior dibandingkan surat berharga yang berperingkat.
b.    Apabila penerbit memiliki peringkat denga bobot resiko lebih rendah dibandingkan bobot resiko surat berharga tanpa peringkat, surat berharga tersebut akan dikenakan bobot resiko yang sama dengan bobot penerbit sepanjang surat berharga tersebut bersifat senior.







8.    Aplikasi pengakuan di tingkat Group
Untuk lembaga pemeringkat yang memiliki perusahan anak di berberapa Negara, Bank Indonesia dapat menerima aplikasi pengakuan secara grup perusahaan, sepanjang bahwa setiap perusahaan anak mengaplikasi praktik dan prosedur yang ditetapkan ditingkat grup perusahaan.
9.    Peringkat Tidak Langsung
Bank Indonesia dapat mengakui secara tidak langsung suatu lembaga pemeringkat sepanjang  Bank Indonesia dapat menerima bahwa kriteria dan proses pengakuan yang dilakukan oleh otoritas pengawas Negara lain, antara lain telah sesuai dengan kriteria eligibilitas dalam basel II.

E.         Sekuritisasi Aktiva
Sekuritisasi adalah teknik yang digunakan untuk memindahkan resiko kredit dari sekelompok aktiva sekaligus mendapatkan likuiditas secara bersamaan.Secara tradisional, praktik sekuritisasi dilakukan deangan memasukkan aktiva-aktiva denga kategori tertentu kedalam satu kelompok yang selanjutnya dijual dengan menerbitkan sekuritas yang dijamin dengan kelompok aktiva tersebut.
Karena sekuritisasi dapat dilakukan dalam berbagai cara, penetapan modal dalam eskposur sekuritisasi  harus ditetapkan berdasarkan muatan ekonomis dibandingkan bentuk legalnya.  Hal yang sama juga harus dilakukan pengawas, yaitu lebih mentikberatkan pada muatan ekonomis dalam menetapkan apakah hal tersebut termasuk dalam kerangka sekurutisasi dalam kalukulasi kebutuhan modal bank. Pada intinya, basel II menekankan bahwa bank harus mengalokasikan modal terhadap bentuk sekuritisasi.




F.         Perbandingan Pendekatan Terstandardisasi Bank Indonesia dengan Kesepakatan              Basel II
1.    Tagihan kepada Pemerintah
Resiko tagihan kepada pemerintah dan bank sentral Negara lain, baik dalam mata uang local maupun mata uang asing sama seperti dalam basel II.
2.    Tagihan kepada entitas sector public
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko terhadap BUMN yang memenuhi kriteria ESP dalam suatu “watchlist” yang dikinikan secara berkala mengikuti bobot resiko tagihan kepada bank jangka pendek (jangka waktu awal < 3 bulan).
3.    Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral
Bank Indonesia mengikuti Basel II dengan menetapkan bobot resiko sebesar 0%
4.    Tagihan Kepda Bank
Basel II memiliki dua opsi, yaitu option 1 melihat bank berdasarkan tempat bank lawan transaksi didirikan, dan option 2 melihat bank lawan transaksi sebagai individu perusahaan.
5.    Tagihan kepada perusahaan sekuritas
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko terhadap tagihan kepada perusahaan sekuritas mengikuti bobot resiko tagihan kepada perusahaan.
6.    Tagihan Kepada Perusahaan
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko terhadap perusahaan tanpa peringkat sebesar 100%, Basael II menetapkan bobot resiko terhadap perusahaan tanpa peringkat sebesar 150%
7.    Tagihan yang termasuk dalam portofolio ritel
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko untuk tagihan yang termasuk ritel yang memenuhi kriteria orientasi, produk, granularity, dan eksposur individual bernilai rendah sebesar 75%. Basel II menetapkan bobot resiko untuk other retail sebesar 75%
8.    Tagihan beragun rumah tinggal
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko terhadap tagihan beragun rumah tinggal yang ditempati atau disewakan serta memiliki jaminan tambahan yang melampaui jumlah pinjaman sebesar 35%.
Sampai dengan penyempurnaan ketentuan oleh Bank Indonesia, bobot resiko tagihan beragun rumah tinggal termasuk kredit pemilikan rumah KPR) sebesar 40%.Basel II menetapkan bobot resiko terhadap tagihan beragun rumah tinggal sebesar 75%.
9.    Tagihan beragunan Real-Estate komersial
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko terhadap tagihan beragun real-estate komersial sebesar 100% .basel II secara spesifik tidak membahas ini.
10.  Kredit Jatuh Tempo
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko bagian kredit yang tidak dijamin yang telah jatuh tempo lebih dari 90 hari. Stelah dikurangi penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) termasuk write-offs.
11.  Kategori Aktiva Beresiko Tinggi
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko untuk modal ventura  dan penyertaan sebesar 150%
12.  Aktiva Lainnya
Bank Indonesia menetapkan bobot resiko eams dan uang tunai sebesar 0%, kas dalam tagihan sebesar 20% dan bobot resiko standar untuk aktiva lainnya sebesar 100%