Monday, November 17, 2014

Komponen Komponen Penyusun Ekosistem

Tidak ada satu pun makhluk hidup yang dapat hidup tanpa bergantung terhadap makhluk hidup lain atau materi lain di dunia ini. Semua makhluk hidup, baik itu manusia, hewan, maupun tumbuhan membutuhkan energi dan berbagai materi dari lingkungannya untuk dapat bertahan hidup.

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa sebenarnya lingkungan hidup itu?

Lingkungan hidup ialah suatu ruang yang ditempati makhluk hidup beserta komponen abiotiknya. Cabang Biologi yang mempelajari hubungan antara makhluk hidup dan lingkungannya ialah Ekologi. Istilah Ekologi berasal dari dua suku kata dalam bahasa Yunani, yaitu oikos yang artinya rumah atau tempat tinggal dan logos yang artinya ilmu pengetahuan. Istilah tersebut pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel pada tahun 1869. Secara umum, Ekologi ialah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya. Di alam, baik itu makhluk hidup yang hidup di darat maupun di air, berusaha memenuhi kebutuhan energinya.

Makhluk hidup autotrof akan melakukan sintesis makanan untuk mendapatkan energi, sedangkan pada makhluk hidup heterotrof akan ada peristiwa memakan untuk mendapatkan energi. Pengurai (dekomposer) akan memecah materi organik kompleks menjadi lebih sederhana untuk dirinya dan dapat digunakan kembali oleh makhluk hidup autotrof.

Makhluk hidup dipengaruhi oleh lingkungannya. Lingkungannya tersebut terdiri atas lingkungan abiotik dan biotik. Lingkungan abiotik contohnya air, tanah, suhu, dan iklim. Adapun lingkungan biotik contohnya hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme. Interaksi antarmakhluk hidup di lingkungannya tersebut akan membentuk suatu sistem. Sistem ini fleksibel, selalu berubah-ubah. Namun selalu menuju ke arah keseimbangan. Sistem ini disebut ekosistem. Perhatikan Gambar dibawah. Ekosistem ialah kesatuan interaksi yang seimbang antara komponen biotik dan komponen abiotik dalam suatu habitat. Habitat ialah suatu daerah kediaman makhluk. Menarik, bukan? Simaklah penjelasan selanjutnya.
Ekosistem Pantai
1. Komponen Biotik

Komponen biotik ialah komponen hidup yang ada di alam meliputi semua makhluk hidup, seperti hewan, tumbuhan, mikroorganisme, dan manusia. Di dalam ekosistem, makhluk hidup autotrof berperan sebagai produsen.

a. Organisasi Kehidupan
Satuan organisasi kehidupan dalam Biologi dimulai dari yang kecil dan
sederhana sampai yang besar dan kompleks. Urutannya ialah sel-jaringanorgan-
sistem organ-organisme. Sementara itu, jika kita lihat satuan organisasi
dalam ekosistem maka urutannya ialah individu-populasi-komunitasekosistem.

1) Individu

Sama halnya dengan sel dalam organisasi kehidupan, individu ialah satuan fungsional dan struktural terkecil dalam ekosistem.Individu ialah satu makhluk hidup tunggal. Contoh individu ialah seorang manusia, seekor ikan, seekor semut, seekor kupu-kupu , seekor sapi, satu pohon mangga, satu pohon kelapa, dan satu pohon beringin.

Oleh karena satu individu ialah satu makhluk hidup tunggal yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Apakah menurut Anda sepasang kaki sapi ialah individu? Apakah satu tangkai bunga mawar, sepasang sayap burung, satu sel gamet, atau sehelai rambut ialah individu?

2) Populasi

Populasi ialah sekelompok individu dari spesies makhluk hidup sejenis yang menempati suatu kawasan tertentu. Dalam definisi tersebut yang sering dipermasalahkan ialah istilah spesies. Sebenarnya, ada berbagai macam definisi untuk spesies. Namun, dari begitu banyak definisi spesies tersebut, dapat disimpulkan bahwa spesies ialah jenis individu yang memiliki struktur fisiologi yang sama sehingga jika antarindividu tersebut melakukan perkawinan maka mereka dapat menghasilkan keturunan yang fertil (subur).

Kumpulan dari spesies sapi akan membentuk populasi sapi. Kumpulan dari spesies ikan akan membentuk populasi ikan . Begitu pula jika spesies rumput berkumpul, akan terbentuk populasi rumput.

3) Komunitas

Perhatikan oleh Anda, pada suatu tempat tidak selalu dibentuk oleh satu populasi saja. Suatu tempat di alam akan dihuni oleh beberapa populasi yang beragam. Komunitas ialah kumpulan bermacam-macam populasi yang saling berinteraksi dan menempati kawasan tertentu. Dalam arti luas, komunitas memang diartikan sebagai segala organisme yang menempati kawasan tertentu. Di dalam komunitas terjadi interaksi di antara organismeorganisme yang membentuk komunitas tersebut
https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEh4aAokUyZa98ZqDaQYttiklKjZddOmTopZMDZ3tkPy8-WeWxm54DSrST5-wRWFYTZO5yLHjzA6JGbpvQEey-_LtoQsxXORe6HKthd0hyphenhyphenh3h2uRNHJDLlof51g-twmyaQ9Ph2ioQyx_mD_Kq_cW2PFOwzjubkVk7ktok2B8FBu8v1aY1f6SV1m3eu_KQqBiKNXJnA=

4) Ekosistem
Istilah ekosistem, pertama kali dikenalkan oleh Tansley pada tahun 1935. Menurut Tansley, hubungan timbal balik antara komponen biotik (komponen yang hidup) dan komponen abiotik (komponen tidak hidup) di alam,

sebenarnya ialah hubungan antarkomponen yang membentuk suatu sistem. Artinya, hubungan tersebut ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, gangguan pada satu komponen akan memengaruhi keseluruhan komponen tersebut. Sistem ini disebut sistem ekologi yang disingkat menjadi ekosistem. Contohnya ialah ekosistem terumbu karang 

Setiap makhluk hidup dalam ekosistem menempati tempat tertentu yang disebut habitat. Habitat dapat diartikan sebagai tempat tinggal suatu organisme di alam. Suatu spesies memiliki habitat tertentu dalam ekosistem, misalnya berudu memiliki habitat di dalam air yang tenang dan banyak terdapat tumbuhan airnya.

Di samping habitat, dalam ekosistem dikenal juga istilah niche (nisia/ relung). Nisia ialah status fungsional dari organisme dalam ekosistemnya, sehubungan dengan tempat tinggal, tingkah laku, dan sifatsifat khas lainnya. Misalnya, nisia dari berudu dan siput pada air tenang yang banyak tumbuhan air. Berudu dan siput mungkin menempati habitat yang sama, tetapi nisianya tidak sama karena siput tidak dapat berenang bebas, serta memiliki sifat-sifat serta aktivitas yang berbeda dengan berudu. 

Dalam ekosistem yang stabil, setiap spesies menempati nisia tersendiri. Bahkan dapat dikatakan bahwa dua spesies yang berbeda tidak mungkin menempati nisia yang sama dalam suatu ekosistem untuk jangka waktu yang lama. Ketika dua spesies menempati nisia yang sama dalam satu ekosistem, akan terjadi persaingan yang sangat kuat. Salah satu spesies akan kalah dan hilang dari ekosistem tersebut, bahkan mungkin akan mencari nisia yang baru. Gabungan dari ekosistem yang ada di bumi disebut biosfer.

b. Interaksi Antarkomponen Biotik

Meskipun penyebaran makhluk hidup pada umumnya dipengaruhi oleh adaptasi terhadap lingkungan biotik, makhluk hidup juga dipengaruhi oleh interaksi biotik dengan individu lainnya. Dalam bahasan kali ini hanya akan dijelaskan mengenai interaksi antarspesies, yaitu interaksi antarpopulasi yang terjadi dalam suatu komunitas. Jika interaksi yang terjadi menyebabkan individu berbeda spesies tersebut hidup secara permanen dalam jangka waktu yang lama, dapat disebut simbiosis. Kemungkinan interaksi antarspesies yang hidup dalam suatu komunitas

2. Komponen Abiotik

Komponen abiotik ialah segala sesuatu di luar makhluk hidup yang meliputi faktor fisik dan kimia. Apakah faktor-faktor abiotik memengaruhi faktor biotik dalam ekosistem?
a. Cahaya

Sinar matahari ialah faktor abiotik yang memengaruhi hampir semua makhluk hidup yang ada di bumi, terutama tumbuhan dan makhluk hidup berklorofil lainnya . Selain sebagai faktor utama dalam fotosintesis, sinar matahari memiliki kaitan yang penting dengan faktor abiotik lain, yaitu suhu. Sinar matahari memengaruhi adaptasi hewan dengan adanya hewan yang melakukan aktivitas lebih banyak pada siang hari (hewan diurnal) dan pada malam hari (hewan nokturnal). Apakah kelelawar termasuk hewan nokturnal? 

b. Suhu

Suhu memengaruhi makhluk hidup dalam ekosistem. Pada makhluk hidup yang motil (dapat bergerak), jika suhu lingkungan tidak sesuai, ia dapat berpindah tempat. Hal ini dilakukan contohnya pada burung alapalap nippon (Accipiter gularis) yang melakukan migrasi pada saat musim dingin dari daerah Jepang menuju daerah Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.

Pada makhluk hidup yang sesil (tidak dapat bergerak), misalnya pada tumbuhan, jika suhu lingkungannya tidak sesuai, tumbuhan tersebut harus beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Hal tersebut dilakukan agar dapat bertahan dan tidak mati. Contohnya, pohon jati. Pohon ini saat suhu lingkungannya tinggi, akan beradaptasi dengan mengugurkan daunnya yang bertujuan mengurangi penguapan.

c. Air

Air memengaruhi ekosistem karena diperlukan oleh makhluk hidup . Tumbuhan yang hidup di tempat dengan curah hujan yang rendah, memiliki adaptasi akar yang panjang, lapisan lilin pada daun yang tebal, dan daun yang kecil untuk mengurangi penguapan. Bagaimana ciriciri tumbuhan yang hidup dengan curah hujan yang tinggi?

Pada hewan, ketersediaan air dapat menyebabkan hewan-hewan bermigrasi ke tempat yang lebih banyak air. Bagi hewan atau tumbuhan yang hidup di air, komposisi kimiawi dan kimia air sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidupnya.
d. Udara

Faktor udara erat kaitannya dengan faktor abiotik lainnya, seperti suhu dan air. Udara yang bergerak (angin) dapat juga menjadi faktor yang memengaruhi dalam ekosistem. Suhu udara, kelembapan, dan angin, memengaruhi ekosistem secara bersamaan dan memengaruhi jenis makhluk hidup yang mendiami ekosistem tertentu.

e. Topografi

Topografi atau ketinggian tempat berpengaruh langsung terhadap kadar oksigen dan tekanan udara. Semakin tinggi suatu tempat, tekanan udara dan kadar oksigen akan semakin berkurang. Kondisi ini sangat memengaruhi vegetasi tumbuhan yang mampu hidup pada keadaan tersebut. Hal ini berpengaruh juga terhadap hewan-hewan yang mampu beradaptasi pada lingkungan tersebut.

f. Tanah

Tanah ialah tempat hidup dan media bagi makhluk hidup . Bagi tumbuhan, tanah ialah substrat tempat hidup dan sumber nutrisi. Bagi hewan, terutama hewan yang hidup di darat, tanah ialah tempat melakukan berbagai aktivitas hidup. Sifat-sifat tanah seperti keasaman, tekstur, dan kandungan unsur hara sangat memengaruhi jenis makhluk hidup yang menghuninya. Karena beberapa tumbuhan memiliki rentang hidup pada faktor kimia yang berbeda, beberapa spesies tumbuhan dapat digunakan sebagai bioindikator.



Pengertian Keterbukaan

Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain. Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan. Secara harfiah transparansi berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, dan tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati, serta adalah landasan untuk berkomunikasi.

Dengan demikian, keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.

Munculnya  keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi bagi masyarakat luas. Dengan demikian, keterbukan adalah kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara

Era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam menyaring dan mengendalikan setiap informasi.

Dalam perkembangannya, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya, keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial. Oleh karena itulah, era keterbukaan sangat erat kaitannya dengan globalisasi.

Keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Dilihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya Barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang kadang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk, jika kita tidak dapat mempersiapkan diri.

Dalam teori demokrasi, pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial. Dalam era keterbukaan terdapat akses bebas bagi warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi saling curiga antarindividu dan masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditegakkan. Setiap kebijakan pemerintah harus jelas dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Dalam hal ini, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya dapat diketahui publik. Rakyat berhak mendapatkan informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.

Sikap keterbukaan adalah prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga adalah sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, ciri-ciri keterbukaan sebagai berikut.

a. Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
b. Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
c. Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun kesalahan yang dilakukan orang lain.
d. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
e. Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
f. Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
g. Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
h. Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
i. Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
j. Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.


jenis Jenis Produk Perbankan

1. Kredit/Pinjaman
a. Kredit rekening koran, adalah pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga.
b. Letter of Credit (L/C), adalah instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut.

c. Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan

d. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.

e. Pinjaman subordinasi, adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.

2. Simpanan

a. Tabungan, adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Jenis Produk perbankan

b. Giro, adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

c. Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

d. Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifikat penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas


Arti Penting Norma didalam hidup Bermasyarakat dan Bernegara

Aturan dalam masyarakat  di arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan  masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia punya kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan  hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara  lain:

1.  Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam  pergaulan sosial.
2.  Menjaga kerukunan anggota masyarakat.  norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.  Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum punya peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa  pendapat berikut.

1  Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2  Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a.  Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada  kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga  boleh dihukum jika melanggar hukum.
b.  Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.  Human rights.Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3  Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.
a.  Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
b.  Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu saja bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kita memahami negara hukum, kita juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

Hukum punya sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentu sajaan hukum mempunyai tugas untuk:

1  menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2  menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta
3  menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu saja kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana

Sunday, November 2, 2014

Pengertian dan Macam-Macam Norma

Manusia ialah bagian dari manusia yang lain. Manusia hakikatnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang lain yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.

Untuk menghindari berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum “adagium ubi societas ibi ius”. Tiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya 

Norma pada hakekatnya ialah kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk aturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis

Macam-Macam Norma 

a. Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan ialah aturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Aturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak 
akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti “dilarang melakukan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. 

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

b. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah norma yang berhubungan dengan pergaulan  manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain

c. Norma Agama

Norma agama ialah sekumpulan kaidah atau aturan hidup manusia  yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa  yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh 
umat manusia di dunia.

d. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan mengenai tingkah  laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, 
larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Aturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.


Wednesday, September 10, 2014

Macam-Macam Perjanjian Internasional

 Perjanjian intemasional sebagai sumber formal hukum intemasional dapat diklasitikasikan sebagai berikut.
1.        Berdasarkan Pihak-Pihak yang Terlibat
a.       Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur ha-hal
yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu
menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral yaitu perjanjian antara indonesia dengan Filipina tentang
pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian antara indonesia dengan RRC
pada tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan
Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
b.      Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian
ini tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi juga
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka, yaitu memberi
kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian
ini sering disebut law making treaties.
Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Hukum Laut tahun 1958 (tentanglaut territorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua), Konvensi Vlhna tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan Konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).

2.        Berdasarkan Fungsinya
a.       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), adalah suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan (bersifat multitateral).
Contohnya adalah Konvensi Hukum Laut (tahun1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang
hubungan diplomatik, Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang perlindungan korban perang.
b.      Perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract), adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja
(perjanjian bilateral).
Contohnya yaitu perjanjian antara Indonesia dan RRG tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja, yaitu tndonesia dan RRC.

3. Berdasarkan lsinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian.
Contohnya adatah NATO, ANZUS dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
Contohnya adalah Cgi , IMF dan iBRD
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya
d. Segi batas wilayah seperti laut territorial, batas alam daratan dan sebagainya.
e.  segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

4. Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan

5. Berdasarkan Subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Misalnya antara
organisasi internasional Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE.
c. Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu antara organisasi


internasional organisasi internasional Iainnya. Misalnya kerja sama ASEAN dan MEE.

Macam-Macam Organisasi Internasional

 1. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)

MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) atau European Economic Community (EEC) berdiri karena akibat dari Perang Dunia Il di belahan,Benua Eropa, yang mengakibatkan kemiskinan dan perpecahan. Pembentukan MEE berdasarkan Perjanjian Roma, pada tanggal 25 Maret 1957. Tujuan dibentuknya MEE sebagai berikut.

a. lntegrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas Iapangan kerja.
b. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antara negara anggota.
c. Menghapuskan semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional. d. Memperluas hubungan dengan negara-negara di Iuar PBB.
Langkah-langkah yang ditempuh MEE dalam mencapai tujuan antara lain sebagai berikut.
a. Meningkatkan taraf hidup tenaga kerja. ,
b. Menetapkan tarif yang tinggi terhadap Setiap barang yang masuk dari negara lain yang bukan anggota.
c. Membentuk gabungan dan menyusun politik perdagangan.
d. Memberi bantuan kepada negara anggota yang tingkat perekonomiannya rendah.
e. menghapus bea masuk da_n pembatasan impor ekspor di antara negara anggota.

Pada tahun 1992, jangkauan MEE menjadi lebih luas, yaitu Masyarakat Eropa (European Community). Pada awal pembentukannya EC beranggotakan Jerman Barat, Prancis, Italia, Belgia, Netherland dan Luxemburg. Namun sekarang, Masyarakat Eropa béranggotakan 15 negara, yaitu bertambah negara-negara berikut ini Inggris, lrlandia, Denmark, Yunani, Spanyol, Portugal, Australia, Finlandia, Swedia dan beberapa negara bekas Blok Timur (JermanTimur yang menjadi Jerman, Bulgaria, dan Rumania.
Berikut ini badan-badan MEE. 

a. Assembly 

Assembly EEC disebut European Parliament atau Dewan Eropa. Anggotanya terdiri atas 142 orang, dipilih oleh parlemen negara-negara anggota. Tugasnya memberi nasihat dan mengajukan usul-usul kepada Commission dan Council serta mengawasi pekeqaan Commision dan EEC.

b.Council

Council atau Dewan Menteri adalah dewan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberi keputusan atas semua rencana baru. Tugas utamanya adalah menjamin terselenggaranya kerja sama ekonomi dan memiliki kekuasaan membentuk undang-undang yang berhubungangdengan kegiatan tersebut.

c. Commission 

Commission memegang kekuasaan eksekutif dan sebagai badan pengurus harian EEC. Anggota commission berjumlah 9 orang dan mempunyai masa jabatan selamga 4 tahun.

d. Court of Justice 

Court of Justice atau Mahkamah Peradilan EEC, beranggotakan 7 orang hakim yang dipilih oleh pemerintah negara-negara anggota. Masa jabatannya adalah 6 tahun. Tugas utamanya adalah menyelesaikan perkara atau sengketa yang timbul antara negara-negara anggota.

2. NATO (North Atlantic Treaty Organization)

NATO disebut juga Organisasi Perjanjian Atlantik-Utara. Organisasi ini adalah organisasi kerja sama regional yang dititikberatkan pada pertahanan dan keamanan. NATO berdiri pada tahun 1949. NATO didirikan akibat makin meluasnya pengaruh Uni Soviet atau paham komunis di Eropa Barat serta memuncaknya ketegangan dan persaingan negara superpower Amerika Serikat dan Uni Soviet sebelum berakhimya Perang Dunia II. Pada awalnya inggris dan Prancis membuat perjanjian pertahanan pada tahun 1947. dan tahun 1948 menjadi Western European Union setelah Benelux bergabung.

Tujuan NATO adalah sebagai berikut.

a. Mengupayakan penyelesaian perseng-ketaan secara damai
b. Menghiiangkan persengketaan politik internasional.
c. Menghadapi ancaman komunisme nasional.
d. Tidak menggunakan ancaman. militer dalam kalangan internasional.
e. Membela negara anggota, yaitu bahwa apabila terdapat ancaman pada satu negara anggota maka akan menjadi ancaman seluruh NATO.

Anggota NATO adalah AS, Kanada, Inggris, Belanda, Prancis, Jerman Barat, Belanda, Belgia, Luxemburg, Norvvegia, Eslandia, Denmark, Portugal, Italia, Yunani, Turki, Polandia, Hongaria, dan Cekoslovakia. Markas besar NATO berada di Brussei (Belgia).
Untuk mewujudkan tujuannya struktur organisasi NATO disusun sebagai berikut.

a. North Atlantic Council

North Atlantic Council adalah suatu dewan tertinggi dalam NATO.

b. lnternasional Secretary 

lnternasional Secretary dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal.

c. Military Committee 

Military Committee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi. Keanggotaan Organisasi Militer NATO mencakup seluruh Kepala Staf Militer setiap negara anggota. Tugas utama Military Committee adalah memberi arahan strategis kepada NATO.

3. OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)

Pembentukan OPEC dikarenakan adanya penurunan harga minyak oleh perusahaan minyak raksasa, seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Social, dan Gulf. Perusahaan minyak raksasa tersebutmenguasai pasaran dan memonopoli pemasarannya ke industri-industri besar. Hal itu, menyebabkan negara-negara penghasil minyak Iumpuh dan mengalami kerugian yang sangat parah. Sehingga berdirilah OPEC pada 14 September 1960 di Bagdad.

Tujuan OPEC sebagai berikut.
a. Tujuan ekonomi
Untuk mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen. `
b. Tujuan politik
Untuk mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen.
Anggota OPEC di antaranya adalah lrak, Kuwait, Venezuela, Saudi Arabia, Emirat Arab, Qatar, Libia, Indonesia, Aljazair, Nigeria, Equador, Gabon. Indonesia bergabung menjadi anggota OPEC pada tahun 1962. Keanggotaan OPEC bersifat terbuka bagi semua negara-negara penghasil minyak. OPEC dipirnpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan 5 deparlemen, ,yaitu Administrasi penerangan, hukum, Ekonomi, dan Teknik serta 2 biro, yaitu Sekretaris Jenderal dan Unit Statistik.

Lembaga-lembaga OPEC antara lain sebagaiberikut.
a. Conference (Konferensi)
Conference memegang kekuasaan tertinggi dan mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijaksanaan
b. Board of Governors`(Dewan Gubeinur)
Dewan Gubernur bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan keputusan Konferensi.
C. Economic Commision Board (Dewan Komisi Ekonomi)
Dewan Komisi Ekonomi bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan-bahan dan syarat-syarat untuk konferensi, terutama mengenai segi teknis ekonomi bidang perminyakan.
d. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

4. Liga Arab (Arab League)

Liga Arab berdiri pada tanggal 22 Maret 1945 di Bludon (Syria) dan bermarkas besar di Kairo (Mesir). Faktor yang mendorong berdirinya Liga Arab adalah untuk menentang kekuatan militer lnggris dan Prancis di Timur Tengah dan Zionis israel, serta untuk menuntut berdirinya 'negara Palestina yang merdeka. Anggota Liga Arab diantaranya adalah Mesir, Saudi Arabia, Libanon, Syria, Yordania, lrak, Libya, Sudan, Tunisia, Maroko dan Republik Emirat Arab.
Tujuan _Liga Arab adalah sebagai berikut. 

a. Menjalin kerja sama di bidang ekonomi, komunikasi, kebudayaan, dan sosial.
b. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan politik agar terpelihara kemerdekaan dan kedaulatan semua anggota. .
c. Melarang penggunaan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa –antar negara anggota.

5. Negara-Negara Non-Blok

Negara Non-Blok didirikan sebagai akibat munculnya dua kekuatan besar sesudah Perang Dunia ll, yaitu Blok Barat (AS dan sekutunya) dan Blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya). Negara-negara Non-Blok adalah negarafnegara yang tidak memihak pada salah satu blok, baik blok barat maupun blok timur. Tokoh-tokoh pemrakarsa terbentuknya Gerakan Non-Blok adalah Presiden Soekarno (indonesia), Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nazer (Mesir), Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia) dan Perdana Menteri Nkrumak (Ghana).
Berikut ini beberapa tujuan Apokok Gerakan Non-Blok.

a. Menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
b. Mengusahakan pelucutan senjata dari kedua blok yang bertikai.
c. Demokratisasi hubungan. internasional.
d. Mempererat persekutuan GNB melalui konsultasi antaranggotal ,
e. Memajukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, politik antarsesama anggota, dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia. 

Asas-asas Gerakan Non-Blok antara Iain sebagai berikut. 

a. Gerakan Non-Blok bukanlah suatu blok tersendiri, dan tidak bergabung dalam salah satu
blok yang ada.
b. Gerakan Non-Blok merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c. Gerakan Non-Blok memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan zionisme. 

Dalam KTT I di Beograd, tahun 1961, diletakkan prinsip-prinsip dan tujuan pokok gerakan Non-Blok. Prinsip-prinsip dasar maupun tujuan pokok itu pada hakikatnya merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Dasa Sila Bandung 1955. Prinsip dasar itu menjadi pedoman dalam melaksanakan hubungan antarnegara. 

Prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Mewujudkan pergamaian dunia berdasarkan prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai.
b. Mewujudkan kemerdekaan nasioanal, kedaulatan integritas wilayah, persamaan derajat dan kebebasan setiap negara untuk melaksanakan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan politik.
c. Mewujudkan kemerdekaan dan hak menentukan nasib bagi bangsa-bangsa yang masih berada di bawah penjajah dan dominasi asing. '
d. Menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan yang fundamental.
e. Menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, perbedaan warna kulit termasuk zionisme dan segala bentuk ekspansi, dominasi Serta pemusatan kekuatan.
f. Menolak pembagian dunia atas blok/persekutuan militer yang saling bertentangan satu dengan lainnya, penarikan semua kekuatan militer asing, mengakhiri semua pangkalan asing dan penolakan terhadap doktrin-doktrin yang sudah usang seperti pengaruh lingkungan dan politik adu kekuatan.
g. Menghormati batas wilayah internasional yang sah dan diakui serta menghindari campur tangan urusan dalam negeri negara-negara lain.
h. Penyelesaian persengketaan dangan cara damai.
i. Perwujudan suatu tata ekonomi dunia baru.
h. Memajukan kerja sama internasional berdasarkan asas persamaan derajat.

6. OKI (Organisasi Konferensi Islam)

OKI berdiri secara resmi dl Jedah, Arab Saudi pada tahun 1971 untuk menggalang solidaritas Islam. Berdirinya OKI diprakarsai oleh Raja Feisal Ibun Abdul Aziz dan didirikan oleh beberapa negara Islam, yaitu Maroko, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, dan Nigeria. Tujuan OKI di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Memajukan solidaritas Islam antaranggota.
b. Memperkuat kerja sama antarnegara anggota.
c. Menghilangkan perbedaan rasialis, diskriminasi, clan kolonialisme dalam segala bentuk.
d .Melindungi tempat-tempat suci, mendukung dan membantu perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kebebasan dan hak-haknya di tanah airnya.
e. Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi kehormatan, kemerdekaan, clan hak-hak mereka.

Adapun struktur organisasi OKI adalah sebagai berikut.

a. Badan utama, yang terdiri atas badan-badan berikut.
- Konferensi kepala negara/pemerintahan dan raja-raja yang diadakan setiap tahun
- Sekretaris jenderal sebagai badan eksekutif di Jedah
 - Konferensi para menlu negara-negara anggota yang diadakan sekali setahun.
- Mahkamah Islam intemasional yang menjadi yudikatif di Kuwait
b. Komite-komite khusus yang mencakup komite Al-Guds, komite tetap keuangan, komite ekonomi, sosial dan budaya.
c. Badan-badan subsider yang bergerak dalam bidang ekonomi dan sosial budaya dan lembaga serta organisasi yang otonom dalam lingkungan OKI.

7.APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)  

APEC merupakan kerja sama -ekonomi di Asia Pasiik. Berdirinya APEC pada bulan November 1989 di Australia, merupakan usulan dari Perdana l\/lenteri Australia yaitu Bob Hawke. Pembentukan APEC dilatarbelakangi adanya kondisi ketidakpastian perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia. Anggota APEC terdiri atas negara Asia, Eropa, Amerika Serikat (18 negara) ditambah 6 negara ASEAN (Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam) dan ditambah lagi Australia, Kanada, Cina, Chili, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Papua Nugini, Selandia Baru, Taiwan.

Tujuan kerja sama APEC adalah sebagai berikut.
a. Menjalin kerja sama ekonomi antarbangsa di Asia Pasmk yang saling menguntungkan;
b. Meningkatkan hubungan kerja sama ekonomibagi kemajuan dan kesejahteraan bersama;
c. Memperkuat kemampuan masing-masing dan kemampuan anggotanya untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam forum multilateral yang lebih luas.

8. CGI (Consultative Group for Indonesia)

CGI adalah kelompok negara pemberi kredit kepada Indonesia yang dibentuk sebagai kelanjutan dari IGGI (Inter Government on Indonesia) yang teian dibubarkan tahun 1992. Adapun alasan dibubarkannya IGGI antara lain bahwa Indonesia tidak dapat menerima kredit atau bantuan ekonomi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia atau bila bersifat mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Maka keianjutannya dibentuk konsorsium CGI dengan syarat tanpa Belanda di dalamnya. Untuk seianjutnya, keanggotaan CGI adalah Amerika Serikat, Australia, Beigia, Jepang, Jerman, lnggris, Italia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Swis.

Di samping itu, ada beberapa organisasi internasionai yang berafiiiasi dengan CGI, yaitu sebagai berikut.

a. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) atau Bank Internasional untuk Pembangunan dan Perkembangan.
b. IDA (lnternasional Development Association) atau Perhimpunan Pembangunan internasional
c. IMF (International Monetery Fund) atau Dana Moneter Internasionai
d. UNDP (linited Nations Development Programme) atau Program Permbangunan PBB.
e. ADB (Asian Development Bank) atau Bank Pembangunan Asia.

Negara dan Iembaga internasional sebagai peninjau CGI, yaitu sebagai berikut.
a. Austria
b. Denmark
c. Finlandia
d. Norwegia
e. Spanyol
f. UNICEF (United Nations Children’s Fund) atau Dana Kanak-Kanak PBB.
g. EEC (European Economic Community) atau Masyarakat Ekonomi Eropa
h. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau Organisasi untuk Pembangunan dan Kerja Sama Ekonomi.

Tujuan CGI sebagai kelanjutan tujuan IGGI, yaitu membantu Indonesia yang sedang mengadakan pembangunan ekonomi, agar Indonesia dapat berkembang sehingga menjadi negara yang maju. Untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut, CGI setiap tahun mengadakan pertemuan atau sidang dua kali, yaitu pada bulan April dan Desember. Dalam pertemuan ini para anggota serta badan , afIIiasinya membIcarakan mengenai program pembangunan Indonesia dan koordinasi bantuan keuangan kepada Indonesia. 

Biasanya pertemuan bulan Desember dipergunakan untuk meninjau kemajuan pelaksanaan pembangunan di Indonesia dan keperluan bantuan keuangan untuk tahun berikutnya. Pertemuan bulan April dipergunakan untuk melihat sampai di mana komitmen negara-negara kreditur telah diberikan, sehingga seluruh bantuan yang ditetapkan untuk keperluan iskal yang berjalan sudah terbagi pengadaannya di antara anggota CGI dan organisasi-organisasi internasional.

Adapun kredit dari CGI diberikan untuk pinjaman jangka pendek samapi 25 tahun, bungan 3% setahun, dan bebas biaya 7 tahun. Sedangkan kredit dari badan internasional Iainnya, misalnya Bank DunIa yang dlbeflkan melalui lnternasional Development Association (IDA) dengan syarat  yang Iunak, yaitu tanpa bunga, kecuali pungutan administrasi 3/4 persen, masa pembayaran 15 30, atau 50 tahun, sedang masa bebas membayar 10 tahun.