Sunday, November 2, 2014

Pengertian dan Macam-Macam Norma

Manusia ialah bagian dari manusia yang lain. Manusia hakikatnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang lain yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.

Untuk menghindari berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum “adagium ubi societas ibi ius”. Tiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya 

Norma pada hakekatnya ialah kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk aturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis

Macam-Macam Norma 

a. Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan ialah aturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Aturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak 
akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti “dilarang melakukan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. 

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

b. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah norma yang berhubungan dengan pergaulan  manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain

c. Norma Agama

Norma agama ialah sekumpulan kaidah atau aturan hidup manusia  yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa  yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh 
umat manusia di dunia.

d. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan mengenai tingkah  laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, 
larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Aturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.


No comments:

Post a Comment