Tuesday, September 2, 2014

Peranan dan Tujuan PBB

Peranan dan Tujuan PBB
1. Sejarah Berdirinya PBB _
Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai dengan adanya peristiwa tanggal 1 September 1939, tentara Jerman menyerbu Polandia sehingga pecah Perang Dunia II. Pecahnya Perang Dunia il membuktikan bahwa Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yakni organisasi internasional (sebelum berdirinya PBB) yang dibentuk oleh Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat semasa Perang Dunia I, tidak mampu mencegah perang dan memenuhi harapan dunia untuk menciptakan perdamaian abadi di muka bumi ini. Kerusakan dan kesengsaraan yang terjadi sesudah Perang Dunia II menyebabkan umat manusia insaf terhadap akibat buruk yang ditimbulkan perang. Hal ini mendorong usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian antarbangsa di dunia ini.

Beberapa peristiwa penting yang merupakan dasar cita-cita pendirian PBB adalah sebagai berikut.

a. Piagam Atlantik
b. Maklumat Bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)
c. Maklumat Moskow
d. Dumbarton Oaks Proposals
e. Konferensi Yalta
f. Konferensi San Fransisco

2. Tujuan PBB
Tujuan PBB yang tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut.
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
c. Menciptakan kerja sama internasional dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelesaian sega|a tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.

Tujuan PBB yang tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB tersebut dapat disingkat “to maintaininternational peace and security” Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan ,namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being. Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian berikut ini.

a. PBB didirrn atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
b. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan piagam.
c. Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional.
d. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara Iain. '
e. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan piagam.
f. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang dltetapkan oleh PBB.
g. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.

3. Peranan PBB

PBB adalah organisasi internasional yang Iahir dengan Iatar belakang pengalaman terjadinya dua kali perang dunia. Perang dunia tersebut telah mendatangkan kesengsaraan kehidupan manusia di seluruh dunia. Berdasarkan pengalaman pahit itulah maka beberapa negara memprakarsai berdirinya organisasi antarbangsa yang mempunyai tujuan menyelamatkan keturunan bangsa-bangsa dari bencana perang.  Peranan PBB dalam perdamaian dunia dapat dilihat dari cara penyelesaian pertikaian secara damai yang diatur dalam Bab VI Piagam PBB. Dewan Keamanan hanya berfungsi untuk mengadakan penyelidikan terhadap suatu pertikaian dan hasilnya dapat direkomendasikan sebgai cara penyelesaian yang dianggap paling tepat. Namun Dewan Keamanan tidak mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan kepada negara yang bertikai dengan cara tertentu. Dalam Piagam PBB diatur mengenai tindakan yang dapat diiakukan oleh Dewan Keamanan apabila terjadi masalah perdamaian untuk mempertahankan perdamaian internasional. Dewan keamanan dapat menentukan adanya ancaman atau gangguan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 39 Piagam PBB yang berbunyi “Dewan Keamanan akan menentukan adanya ancaman, gangguan perdamaian”. Setelah Dewan Keamanan PBB menentukan adanya ancaman tersebut, maka Iangkah seianjutnya adalah Dewan Keamanan memberikan rekomendasi atau memutuskan tindakan apa yang perlu diambil untuk mengembalikan perdamaian. Tindakan Dewan Keamanan tersebut harus memperoleh persetujuan dari semua negara besar. Yaitu semua negara anggota berhak untuk membeia dirinya jika mendapat serangan dari kekuatan bersenjata. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam pasal 57 Piagam PBB, yaitu "Setiap anggota berhak untuk melakukan pembelaan diri apabila diserang dengan kekuatan bersenjata, dan tindakan pembelaan diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan". Peranan PBB dalam kehidupan negara indonesia antara Iain adalah sebagai berikut.
a. Dewan Keamanan sebagai utusan PBB membentuk komisi jasa-jasa baik, yaitu Komisi `Iiga Negara (KTN) untuk mengadakan perundingan Renville di atas kapai Amerika Serikat antara Ri dengan Belanda.
b. Di bentuknya UNCI (United Nations Commission for Indonesia) oieh PBB untuk memprakarsai terbentuknya Konferensi Nleja Bundar (KMB) di Den Haag. Hasil dari KMB tersebut menyatakan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, dengan pengakuan tersebut maka pada tanggal 25 September 1950 Negara Indonesia mendaftarkan dirinya menjadi anggota PBB.
c. PBB membentuk UNTEA yang bertujuan untuk menangani proses kembaiinya Irian Jaya (Papua) kepangkuan Negara Kesatuan Repubiik Indonesia.

No comments:

Post a Comment