Tuesday, September 2, 2014

Peranan dan Tujuan ASEAN

Peranan dan Tujuan ASEAN
Association of South East Asian Nations (ASEAN), merupakan organisasi kerja sama negara- negara Asia Tenggara. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 didasarkan pada Deklarasi Bangkok, yaitu deklarasi yang ditandatangani oleh Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narsisco Ramos (Filipina), Raja Ratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Muangthai). ASEAN merupakan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, pembangunan, panwisata, dan sebagainya.
1.       Asas Pendirian ASEAN
Pendirian ASEAN didasarkan pada asas-asas bahwa negara-negara di Asia Tenggara memiliki kewajiban sebagai berikut.
1.Memikul tanggung jawab yang utama untuk memperkukuh stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara.
2. Menjamin perdamaian serta kemajuan perekonomian nasional tiap-tiap anggota. Bertekad menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan dari luar dalam bentuk apapun.
3. Memelihara kepribadian nasional anggota-anggotanya sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat negara masing-masing.
ASEAN menganut asas keanggotaan terbuka, yaitu bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Berdirinya ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut ini.
1.Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan derajat, integritas teritorial, dan identitas semua bangsa.
2. Mengakui hak negara-negara anggota untuk hidup bebas tanpa ada campur tangan atau intervensi dari pihak luar dan subversi atau-paksaan.
3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. I\/lenyelesaikan masalah atau sengketa secara damai.
4. Bersedia tidak akan melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan.
5. Menjalanka  keria sama yano efektif.

2.       Tujuan ASEAN
Tujuan ASEAN adalah sebagai berikut.
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas nasional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial; budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d. Saiing memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana iatihan dan penelitian dalam sector pendidikan, teknik, administrasi, dan profesi.
e. Meningkatkan pengkajian Asia Tenggara. 
f. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat baik dengan organisasi-organisasi internasional maupun regional.
Untuk memperiancar tugas dan tujuannya ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional mempunyai struktur organisasi, struktur organisasi ASEAN terdapat dalam Deklarasi Bangkok, yaitu sebagai berikut.
a. ASEAN Minister Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri) merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ASEAN
b. Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan yang memerlukan keputusan para menteri). Diketuai oleh Menteri Luar Negeri tuan rumah.
c. Permanen Committee (komite tetap) danpanitia-panitia Ad-Hoc. Anggotanya yaitu para tenaga ahli dan para pejabat pemerintah negara-negara anggota.
d. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara anggota ASEAN.


Organisasi ASEAN diatur dengan KTT, Sekretariat, dan sebuah komite. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) merupakan pertemuan kepala-kepala pemerintahan negara anggota. Sekretariat Nasional bertugas meiaksanakan atau mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi ASEAN kepada negara anggota yang bersangkutan. Sekretariat Nasional berkewajiban mengadakan koordinasi dan pengarahan kepada panitia Ad-Hoc. ASEAN juga mempunyai Sekretaris ASEAN yang diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota dan mempunyai masa jabatan dua tahun. Sekretaris Jenderal

No comments:

Post a Comment