Sunday, August 31, 2014

Hak lmunitet bagi Korps Diplomatik dan Konsuler

 Hak lmunitet bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
Setelah diadakan pelantikan, penyerahan surat kepercayaan dan penerimaan yang dilakukan dengan upaoara, maka pervvakilan diplomatik tersebut mendapat hak-hak istimewa, kekebalan, atau immunitas dari negara penerima. Hak-hak tersebut diberikan agar perwakilan diplomatik dapat melancarkan tugas-tugasnya, di samplng itu pervvakilan diplomatik harus menghormati hukum nasional negara yang menerimanya. Hak-hak yang dimiliki perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut.

1. Hak pengecualian terhadap jurisdiksi sipil dan kriminal Iokal.
2. Kekebalan terhadap semua macam gangguan, penahanan dan penangkapan oleh petugas Iokal.
3. Hak kekebalan bergerak dan berpergian di wilayah negara penerima dalam batas tertentu.

Anggota korps diplomatik dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak istimewa (involability atau
hak yang tidak dapat diganggu gugat). Hak-hak istimewa tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Hak lmmunitas     

Berupa hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Karena mempunyai hak ini maka para diplomat mendapat_hak istimewa atas keselamatan pribadi dan harta bendanya. Para diplomat juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas, baik dalam perkara pidana maupun perdata. 

2. Hak Ekstrateritorial 

Berupa hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, dan surat-surat Iainnya yang bebas sensor. 

Para anggota korps konsuler juga mempunyai hak ekstrateritorial, tetapi hak ekstrateritorialnya
hanya menyangkut diri sendirildan stafnya. Hak-hak tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip-arsipnya.
2. Pembepasan pajak setempat.


3. Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.

No comments:

Post a Comment