Manusia ialah bagian dari manusia yang
lain. Manusia hakikatnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial
dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang
lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang lain yang
memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan
tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal
itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.
Untuk menghindari berbagai konflik
kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau aturan yang
dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk
menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat
pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan
ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero
yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada
hukum “adagium ubi societas ibi ius”. Tiap kelompok masyarakat memiliki
perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh karena itu, aturan atau
norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat
yang satu dengan masyarakat yang lainnya
Norma pada hakekatnya ialah kaedah hidup
yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat
diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Kaidah atau norma yang berlaku dalam
masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari
aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk aturan tertulis, sedangkan
norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis
Macam-Macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong,
sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati,
seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat
berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan
norma kesusilaan dalam kehidupannya.
Norma kesusilaan ialah aturan hidup yang
bersumber dari suara hati nurani manusia. Aturan hidup ini berkenaan dengan
bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan
dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis
kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu
mengatakan kebenaran dan tidak
akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran
merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh,
seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu
yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara
hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu
perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara
hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti
bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “jaga
kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan
juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti “dilarang melakukan
pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain
akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran
kesusilaan.
Norma kesusilaan juga menetapkan tentang
perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan
antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar
norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar
norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah norma yang
berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma
kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia
sebagai mahluk sosial memiliki kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan
manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini
membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang
tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau
tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma
kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa
yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang
satu dengan masyarakat yang lain
c. Norma Agama
Norma agama ialah sekumpulan kaidah atau aturan
hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini
bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,
yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada
seluruh
umat manusia di dunia.
d. Norma Hukum
Norma hukum ialah aturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi
negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum
harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh karena itu, dalam
kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim
dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi
pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan
melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran,
larangan melakukan korupsi, larangan
merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Aturan
tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment