Aturan dalam masyarakat di arti penting bagi terciptanya ketertiban
dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam
masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu,
manusia punya kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar
segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam
masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat
antara lain:
1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat
aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan
sosial.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat
tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota
masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dalam kehidupan sosial, pastilah
ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia
lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu
berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan
manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam
masyarakat
Dalam hidup bernegara diatur
dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah
norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan
perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum punya
peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan
para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud
dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat
berikut.
1
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik
tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2
Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a. Supremacy of law. Dalam arti tidak
boleh ada kesewenang-wenangan sehingga
seseorang warga boleh dihukum jika
melanggar hukum.
b. Equality before of law. Setiap orang
sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat
maupun pejabat.
c. Human rights.Diakui dan dijaminnya hak-hak
asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3
Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan
dalam UUD 1945.
a. Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai
negara hukum.
b. Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality
before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang,
seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
Sebagai negara hukum, tentu saja
bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kita memahami
negara hukum, kita juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum
tersebut.
Hukum punya sifat memaksa dan
mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada
norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang
berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan
sanksi yang tegas. Suatu ketentu sajaan hukum mempunyai tugas untuk:
1
menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2
menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan,
dan kebenaran; serta
3
menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
Seandainya dalam masyarakat tidak
ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu saja kehidupan masyarakat
akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana
No comments:
Post a Comment