Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan menurut beberapa pertimbangan berikut.
1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
2. Erat tidaknya hubungan antarnegara yang mengadakan hubungan tersebut.
3.
Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan
tersebut. Perwakilan Indonesia di luar negeri dapat berupa pervvakilan
diplomatik dan perwakilan konsuier. Pewakilan diplomatik adalah
perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua
kepentingan negara Rl dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah
negara penerima, dan bidang kegiaianhya melingkupi suatu organisasi
internasional. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara
penerima atau di kota lain yang disediakan oleh Negara penerima.
Pervvakilan diplomatik dalam tiap-tiap negara jumlah anggotanya
ditentukan berdasarkém persetujuan dari negara pengirim dan penerima
dengan pertimbangan kebutuhan.
Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps pervvakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
1.Perwakilan Diplomatik
Korps
diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi
diplomatik Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu
Duta Besar (ambassador, pro-nuntius), Duta (envoy internuntius), dan Kuasa Usaha (charge d'affaires). “
a.
Duta Besar memimpin Kedutaan Besar, yang ditempatkan di negara yang
dinilai panting oleh, atau mempunyai hubungan yang erat dengan, atau
yang menempatkan duta besar pula di negara pengirim. Duta mempunyai
kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan Kepala
Negara tempat ia ditugaskan.
b.
Duta, memimpin Kedutaan di negara yang nilai penting dan derajat
keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima lebih
rendah dibandingkan dengan negara yang saling mengirimkan duta besar.
Walaupun demikian, sama seperti Duta Besar, seorang Duta juga dapat
berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan.
c.
Kuasa Usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada Menteri Luar Negeri
negara penerima. Karena itu, Kuasa Usaha berhubungan dengan Kepala
Negara penerima hanya melalui Menteri Luar Negeri tersebut.
Setiap
kedutaan pasti dilengkapi tenaga-tenaga ahli yang disebut Atase,
seperti Atase Perekonomian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Atase
Militer, dan Iain sebagainya. Setiap kedutaan dilengkapi pula dengan
staf diplomatik yang terdiri atas staf administrasi dan staf teknik
serta staf pelayan, dan gedung perwakilan diplomatik tennasuk kediaman
kepala perwakilan diplomatik.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan
konsuler adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi
dalam hal ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam
wilayah negara penerima. Prinsip dalam pembukaan hubungan diplomatikjuga
berarti persetujuan pembukaan konsuler, sepanjang tidak ditentukan
Iain. Namuin pemutusan hubungan diplomatik bukanlah secara otomatis
berarti sebagai pemutusan hubungan konsuler.
Dalam pengangkatan konsul harus melalui beberapa prosedur. Prosedur-prosedur tersebut adalah sebagai berikut.
a. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
b.
Penunjukan tersebut diberitahukan kepada negara penerima (dengan
mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik) dan disertai
permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur.
c.
Jika negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, maka negara
tersebut mengeluar-kan eksekuatur konsuler sebagai permulaan tugas
konsul. Apabila selanjutnya tindakan konsul tidak memuaskan maka negara
penerima dapat memberitahu pada negara pengirim bahwa konsul tersebut
tidak bisa diterima Iagi. Negara pengirim harus memanggil pulang,
apabila tidak maka negara penerima akan mencabut eksekuatur konsulemya
atau tidak lagi mengakui sebagai konsul.
Pembukaan
hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan tmbal balik, baik secara
sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik.
Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis
berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa berikut ini.
a. Konsul Jenderal ‘
Konsul Jenderal mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
b. Konsul
Konsul
mengepalai kantor Konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Dapat
saja seorang konsul diperbantukan kepada Konsulat Jenderal.
c. Konsul Muda
Konsul
Muda mengepalai kantor Wakil Konsulat yang ada di dalam satu daerah
kekonsulan Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada Konsul
Jenderal atau Konsul.
d. Agen Konsul
Agen
Konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan
menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan,
biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
Di
sampihg pejabat konsuler yang beféifat tetap di atas, ada pula pejabat
konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan
perdagangan antara kedua negara; Pejabat ini tidak mendapatkan gaji,
melainkan hanya mendapat honorarium atas jasa-jasanya tersebut.
No comments:
Post a Comment