Sewaktu perjanjian lease diadakan
antara pihak lessee dan pihak lessor, maka pada saat itu telah
ditentukan bagaimana cara pembayaran yang akan dilakukan, apakah
pembayaran leasing dilakukan di muka atau pembayaran sewa dilakukan di
belakang. Untuk kedua cara pembayaran tersebut ada dua rumus yang dapat
dipergunakan (Soekadi, 1990: 105) yaitu:
1. Rumus untuk pembayaran di muka:
2. Rumus untuk pembayaran di belakang:
Keterangan:
1. Rumus untuk pembayaran di muka:
2. Rumus untuk pembayaran di belakang:
Keterangan:
Pmt : Pembayaran lease
C : Cost of leased asset setelah diperhitungkan dengan security deposit
RV : nilai residu
i : tingkat suku bunga
n : periode sewa
Dari kedua rumus di atas, akan memberikan hasil perhitungan pembayaran sewa yang sama. Pada praktiknya selama ini, perusahaan leasing kebanyakan mempergunakan rumus di atas untuk menghitung pembayaran sewa dikarenakan mudah dalam menghitung bunga dan nilai present value.
No comments:
Post a Comment